> >

Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Tanpa Standar UU Cipta Kerja, Tak Dituruti Buruh Ancam Demo

Kebijakan | 30 September 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi demo Buruh (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Jika tidak, para buruh berencana melakukan aksi di seluruh Indonesia.

Buruh meminta kenaikan UMK tahun depan menggunakan instrumen survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding Undang-Undang Cipta Kerja.

“KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, tiap daerah kisarannya berbeda-beda. Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020 tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak,” kata Said dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).

KSPI tegas menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35.

"KSPI akan mengorganisir aksi-asi penolakan UMK 2022 dan meminta Bupati/Wali Kota untuk menetapkan upah minum tidak menggunakan UU Cipta kerja atau PP 35, dan menetapkan upah minimum kelompok sektoral oleh Bupati dan Wali Kota menggunakan Perda," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022

Aksi tersebut akan dilakukan oleh buruh di 34 provinsi dan tersebar di 400 Kabupaten/Kota. 

"Tentu daerah-daerah yang banyak industri-industri saja, dari 400 itu serempak aksi di kantor Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Penetapan upah minimum oleh Pemda didorong, karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU