> >

Luhut Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Ini Tugasnya

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 13:36 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo kembali memberikan jabatan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Kali ini, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar melalui penjualan digital.

Penunjukan Luhut dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 yang menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada 8 September 2021. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan tugas Tim Gernas BBI. Yaitu:

1. Melaksanakan kegiatan pencapaian target gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

Baca Juga: Biar Orang RI Tak Berobat ke Luar Negeri, Luhut Mau Kembangkan Wisata Medis

Target itu berupa peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;

Kemudian, mengingkatkan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; meningkatkan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal;

Serta stimulus ekonomi untuk UMKM atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI

3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.

4. Pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Saat melaksanakan tugasnya, Tim Gernas BBI bisa bekerjasama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.

Berikut adalah susunan lengkap Tim Gerbang BBI:

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 2 Jenis BBM Nonsubsidi, Cek Daftar Harganya

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Meterai Elektronik Akan Berlaku, Kenali 3 Jenis Meterai di Indonesia

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU