> >

Ini Syarat Perjalanan Domestik dan Internasional Lion Air Group Terbaru

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi:: Sterilisasi Pesawat Lion Air. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan rute domestik.

Rute yang dimaksud khususnya untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali. 

Mengutip keterangan tertulis Lion Group yang diterima KOMPAS TV, syarat tersebut berlaku untuk calon penumpang perjalanan udara mulai Selasa (29/06/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali

Berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:

Rute domestik (inbound)

  1. Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  3. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  4. Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau tes antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  5. Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  6. Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  7. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  8. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  9. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama. 

Baca Juga: Permintaan Jokowi, Wisata Berbasis Vaksin akan Dibuka di Bali

Intra (antarwilayah) Kalimantan Barat

  1. Calon penumpang dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  2. Uji kesehatan tersebut tidak diwajibkan untuk calon penumpang berusia di bawah lima tahun.
  3. Calon penumpang di empat kota tujuan tersebut wajib mengisi eHAC.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Barat (outbound)

  1. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  3. NTT dengan tujuan Kupang harus memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Papua dengan tujuan Merauke harus memilih RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Uji kesehatan tidak diwajibkan untuk penumang berusia di bawah 12 tahun khusus penerbangan dari dan ke Merauke.
  5. Calon penumpang rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca Juga: Perpanjang Lockdown, Malaysia Gelontorkan Bantuan Rp542 T untuk Rakyatnya

Intra (antarwilayah) Kalimantan Tengah 

  1. Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam. 
  2. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  3. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Tengah (outbound)

  1. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) wajib menjlanai RT-PCR 3x24 jam.
  2. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali, harus menjalani RT-PCR 2x24 jam.
  3. Dari Kalimantan Tengah menuju NTT (Kupang) wajib memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Papua (Merauke) harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah dengan tujuan rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib menjalani RT-PCR 3x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU