Kompas TV nasional update corona

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 23:04 WIB
presiden-jokowi-tunjuk-luhut-binsar-jadi-koordinator-ppkm-darurat-jawa-bali
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi membenarkan bahwa Menko Luhut Binsar mendapat tugas dari Presiden, yakni sebagai koordinator PPKM darurat.

Jodi juga menjelaskan, PPKM darurat yang akan dilakukan bukan seperti lockdown serta informasi yang beredar di media sosisal dan grup whatsApp.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

Jodi menjelaskan supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi. Namun untuk jam operasinal nantinya akan dipersingkat dan protokol kesehatan lebih diketatkan.

"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Jodi Mahardi dalam pesan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya dikabarkan, Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet terkait perkembangan penanganan kasus Covid-19 yang belakangan meningkat.

Media Singapura, The Straits Times melaporkan, rapat kabinet yang berlangsung Selasa (29/6/2021) juga membahas rincian tindakan baru yang kemungkinan akan diambil pemerintah, yakni PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Politikus PAN Ini Tetap Sarankan Lockdown Akhir Pekan

Seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks menyatkan dalam kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.

Kemudian perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.

Saat ini pengetatan yang dilakukan dalam PPKM mikro yang dilakukan DKI Jakarta yakni 75 persen karyawan perusahaan yang ada di zona merah diminta untuk bekerja di rumah dan 25 persen bekerja di kantor.  

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Kemudian kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di zona merah DKI Jakarta juga diganti dengan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Pemprov juga akan melakukan revisi aturan dalam PPKM Mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021 tersebut menyusul adanya rapat kabinet dan koordinasi daerah di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Nilai PPKM Mikro Tidak Efektif untuk Batasi Mobilitas Warga



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x