> >

Ini Syarat Perjalanan Domestik dan Internasional Lion Air Group Terbaru

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi:: Sterilisasi Pesawat Lion Air. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli)

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Dari Bali (outbound)

  1. Calon penumpang dari Bali menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat harus menjalani RT-PCR 3x24 jam.
  2. Dari Bali menuju Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh di Kalimantan Tengah wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Dari Bali menuju Kupang di NTT harus memilih antara tes RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Calon penumpang dari Bali ke Merauke di Papua harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Untuk rute domestik lainnya selain rute-rute di atas diberlakukan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kupang (outbound)

  1. Penerbangan dari Kupang menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 
  2. Calon penumpang dari Kupang dengan tujuan Kalimantan Timur (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Penerbangan dari Kupang ke Denpasar, Bali, diberlakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
  4. Penerbangan dari Kupang ke Papua (Merauke) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang rute lainnya selain rute-rute di atas wajib memilih antara tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca Juga: Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang

Dari Merauke (outbound)

  1. Penerbangan dari Merauke ke Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Bagi yang naik pesawat dari Merauke ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) diharuskan melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Penerbangan dari Merauke ke Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  4. Penerbangan dari Merauke ke Kupang di NTT diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  5. Calon penumpang rute domestik lainnya selain rute-rute di atas harus memilih melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
  8. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan. 

Selain uji kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang:

  • Disarankan tidak hanya mengandalkan layanan GeNose C-19 karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
  • Lama pemeriksaan GeNose dari pendaftaran hingga penerimaan hasil berkisar 20-30 menit.
  • Calon penumpang disarankan tiba di bandara tiga hingga empat jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
  • Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.
  • Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
  • Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
  • Petugas akan memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. 

Baca Juga: BLT UMKM Salah Sasaran Rp1,18 T, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Syarat Penerbangan Internasional

Lion Air Group juga memberlakukan syarat baru untuk perjalanan internasional. Syarat tersebut berlaku juga berlaku mulai 29 Juni 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Berikut syarat penerbangan dan uji kesehatan untuk calon penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional:

Ketentuan sebelum keberangkatan

  1. WNI dan WNA semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau eHAC.

Ketentuan setelah kedatangan

WNI Semua Usia:

  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
  • Melakukan karantina 5x24 jam.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri dapat karantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
  • Karantina juga dapat dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina

Baca Juga: Maskapai Super Air Jet Akhirnya Dapat Izin Usaha Angkutan Udara

WNA Semua Usia:

  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
  • Melakukan karantina 5x24 jam.
  • Untuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU