> >

Kunjungi Tokyo, Luhut Pastikan Jepang Investasi Rp57 T untuk SWF Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2020, 23:07 WIB
Pemerintah Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) komitmen menanamkan investasi dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. (Sumber: Kompas TV)

Pemerintah dan kalangan pengusaha Jepang juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Indonesia dalam mengesahkan Omnibus Law.

"Soal omnibus law mereka melihat kita sangat terbuka. Jadi artinya mengikuti standar internasional. Dan mereka minta dikawal. Jadi ya kita proaktif," kata Luhut.

Luhut mengapresiasi kerja keras Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi bersama tim KBRI Tokyo yang bekerja keras mengatur sejumlah pertemuan dengan pihak pemerintah dan investor Jepang.

Baca Juga: KBRI Tokyo Tandatangani Kontrak Dagang dan Investasi Lebih dari USD 321 Juta dengan Jepang

Sementara itu Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi dalam kesempatan yang sama mengatakan hingga Februari 2021 mendatang KBRI Tokyo akan melakukan pendekatan ke para investor di luar Tokyo untuk sosialisasi SWF Indonesia.

"Dalam putaran berikutnya sekitar bulan Februari nanti Pak Menko Luhut datang lagi. Sehingga dari sekarang ini sampai Februari nanti, banyak hal yang KBRI Tokyo lakukan."

"Di antaranya mensosialisasikan tidak hanya investor yang di Tokyo tapi juga dari berbagai daerah di Jepang. Karena sebenarnya bukan hanya 20 perusahaan Jepang tapi masih banyak lagi," ujar Heri Akhmadi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri BUMN Erick Thohir berkunjung ke Tokyo Jepang, untuk mencari dukungan dalam pendirian Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Luhut dan Erick bertemu sejumlah pejabat Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) dan beberapa lembaga keuangan di Jepang termasuk Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Baca Juga: Luhut Makcomblang Investasi: Pepet Gerombolan Elite (1)

Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang dinamakan Nusantara Investment Authority (NIA) merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diberi kewenangan khusus guna mengelola dana investasi.
Lembaga itu akan berfungsi mengelola investasi dan menunjang pembangunan ekonomi Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengharapkan SWF dapat mendorong perbaikan iklim investasi, pengembangan nilai aset negara dan menunjang pembangunan ekonomi, khususnya dalam mendukung realisasi proyek-proyek prioritas nasional.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU