> >

RUU APBN 2021 Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Kebijakan | 30 September 2020, 06:25 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diketok pada Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Pengesahan ini berjalan mulus, seluruh anggota DPR sepakat RUU APBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di DPR.

Baca Juga: Anggaran Belanja Buat Menhan Prabowo di RAPBN 2021 Naik Jadi 136,99 triliun

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai APBN 2021 menjadi alat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Sri, penanganan Covid-19 akan terus dilakukan pemerintah hingga tahun 2021. Sebab penanganan Covid-19 jadi faktor kunci pemulihan perekonomian dan dapat tumbuh pada kisara 5 persen.

Tak hanya itu, penemuan vaksin Covid-19 juga bisa mengurangi ketidakpastian. Hal ini dapat berpengaruh pada lonjakan peningkatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Melalui RAPBN 2021, Core Indonesia: Bergantung Pada Penanganan Corona

“Kalau kita bisa mendapatkan vaksin dan melakukan vaksinasi cukup luas, kita bisa akselerasi pemulihan ekonomi," ujarnya saat jumpa pers secara virtual seusai persetujuan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020). Dikutip dari Antara.

Terakhir, Sri Mulyani memastikan pemulihan ekonomi bergantung kepada perekonomian global yang diproyeksikan mulai membaik dan lebih positif pada 2021. Hal ini juga berpengaruh pada perbaikan kinerja ekspor maupun impor, meski masih ada ketidakpastian.

"Jadi optimisme adanya pemulihan ekonomi melalui penanganan Covid-19 maupun vaksin, serta sense untuk reformasi membangun pondasi ekonomi menjadi lebih kuat, ini kita lakukan terus menerus melalui instrumen APBN," ujarnya.

Adapun asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 7,29 persen.

Baca Juga: Alokasi Anggaran pada RAPBN 2021 Sebesar Rp356,5 Triliun, Anggaran TKDD Rp796,3 T

Kemudian harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Selanjutnya juga mengenai sasaran pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka antara 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, rasio gini 0,377 sampai 0,379, dan Indeks Pembangunan Manusia 72,78 hingga 72,95. Lalu, Nilai Tukar Petani 102 sampai 104 dan Nilai Tukar Nelayan 102 sampai 104.

Dari asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut maka pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun.

Baca Juga: BPK Temukan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian Ini

Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750 triliun yang berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun. Dari pendapatan maupun belanja tersebut, maka defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp1.006,38 triliun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU