> >

RUU APBN 2021 Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Kebijakan | 30 September 2020, 06:25 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diketok pada Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Pengesahan ini berjalan mulus, seluruh anggota DPR sepakat RUU APBN 2021 menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di DPR.

Baca Juga: Anggaran Belanja Buat Menhan Prabowo di RAPBN 2021 Naik Jadi 136,99 triliun

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai APBN 2021 menjadi alat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Sri, penanganan Covid-19 akan terus dilakukan pemerintah hingga tahun 2021. Sebab penanganan Covid-19 jadi faktor kunci pemulihan perekonomian dan dapat tumbuh pada kisara 5 persen.

Tak hanya itu, penemuan vaksin Covid-19 juga bisa mengurangi ketidakpastian. Hal ini dapat berpengaruh pada lonjakan peningkatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Melalui RAPBN 2021, Core Indonesia: Bergantung Pada Penanganan Corona

“Kalau kita bisa mendapatkan vaksin dan melakukan vaksinasi cukup luas, kita bisa akselerasi pemulihan ekonomi," ujarnya saat jumpa pers secara virtual seusai persetujuan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020). Dikutip dari Antara.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU