Kompas TV video sinau

Mengajak Golput saat Pemilu Bisa Kena Pidana 3 Tahun | SINAU

Kompas.tv - 25 Oktober 2023, 21:26 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Mendekati Pemilu 2024 masyarakat tentu tidak asing dengan istilah golput. Golput atau golongan putih merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih namun hak untuk memilih dalam pemilu itu tidak digunakan.

Keputusan golput bisa jadi kemungkinan mengajak pemilih lain untuk tidak memilih.

Lantas adakah sanksi untuk orang yang mengajak orang lain golput?

Sanksi bagi yang Mengajak Golput saat Hari H

"Memang ada larangan mengajak atau kampanye untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih" Ujar Muchamad Iksan Pakar HUkum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dilansir dari Kompas.com.

Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta"

Iksan menambahkan, larangan tersebut khusus untuk pihak yang sengaja pada hari pertama menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain, supaya orang tidak menggunakan hak pilihnya.

Aturan ini juga melarang pihak lain mengatur orang yang dipilih oleh pemilik hak suara pada saat pemilu.

Menurut Iksan, larangan dalam Pasal 523 ayat (3) tidak berlaku apabila mengajak golput pada saat sebelum pemungutan suara, misal saat kampanye.

Baca Juga: Viral Ibu Hamil Marah di KRL, Ini Penyebabnya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x