Kompas TV video vod

Debat Pro Kontra Soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Begini Kata Ketua DPP Nasdem

Kompas.tv - 6 September 2023, 18:37 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanya berselang 3 hari setelah diumumkan menjadi bakal calon Wakil Presiden Anies Baswedan di Surabaya, Muhaimin Iskandar dipanggil KPK.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga menepis tudingan politisasi KPK ini. Mahfud bilang, Cak Imin dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan sependapat dengan Mahfud MD yakni pemanggilan Cak Imin bukan bagian dari politisasi namun proses hukum biasa yang sedang berjalan.

Sempat terjadi perdebatan antara Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie dengan Pegiat Antikorupsi, Saor Siagia.

Pegiat Antikorupsi, Saor Siagia berpendapat bahwa momentum pemanggilan  Cak Imin oleh KPK bisa dijadikan bahan kampanye oleh partai yang mengusung jika memang Cak Imin bersih atau tidak terlibat didalamnya. 

Bisa jadi momen yang bagus jika Cak Imin diyakini dan membuktikan bersih dari kasus tersebut.

Ketua DPP Partai Nasdem, Gus Choi meyakini bahwa Cak Imin tidak salah dan tidak terlibat. Namun Gus Choi mempertanyakan mengapa KPK harus memanggil Cak Imin dalam momentum setelah diumumkan jadi Cawapres.

“Kita bukan mempersoalkannya terlibat apa tidak terlibat, tapi KPK mengapa memanggil persis setelah cak imin diumumkan menjadi calon wakil presiden, selama 12 tahun kasus ini kan nganggur,” ucap Gus Choi.

Ketua DPP Partai Nasdem, Gus Choi sempat mengatakan bahwa pendapat dari Pegiat Antikorupsi, Saor Siagia bisa saja digoreng dan permasalahanya terus bergulir

“Dalam dunia politik ini kan tidak semuanya punya pikiran positif, tidak semua punya niat baik, mulut jahat banyak, tangan-tangan jahat banyak, otak-otak jahat banyak. Meskipun cak imin kami yakini tidak salah, tapi kan ini terus digulirkan digoreng,” katanya.

Pegiat Antikorupsi, Saor Siagia membantah tudingan soal goreng-menggoreng isu soal pemanggilan Cak Imin. Ia mengaku hanya berpendapat sebagai Advokat atau Pegiat Antikorupsi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x