Kompas TV video vod

Jokowi Resmi Tunjuk Luhut Tangani Permasalahan Polusi Udara Jabodetabek

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 08:26 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas, ratas yang membahas polusi udara. 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk menjadi koordinator operasional penanganan polusi udara.

Ratas diikuti sejumlah Menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri LHK, Siti Nurbaya, membahas kualitas udara di Jabodetabek.

Ratas polusi udara ini merupakan yang kedua kalinya digelar Jokowi.

Baca Juga: Penyemprotan Jalan untuk Atasi Polusi Dikritik, Pj Gubernur: Tunggu Evaluasi dari Kementerian

Sebelumnya pada 14 Agustus lalu, Presiden Jokowi juga memimpin ratas yang membahas polusi udara. 

Saat itu, Jokowi menegaskan kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk.

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat turut serta mengurangi risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut, ISPA, dengan menghindari aktivitas di luar ruangan.

Masyarakat juga diimbau mengenakan masker serta menggunakan alat penjernih udara yang mampu menyaring polutan.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.