Kompas TV video vod

Ikut Bantu Teddy Minahasa Jual Narkoba, Linda dan Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Senin, 15 Mei 2023 | 00:49 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Giliran Linda Pujiastuti dan Kasranto yang menjalani sidang vonis.

Sekelumit fakta yang tersaji di muka sidang menjadi acuan dalam menguak kebenaran. Permulaan diawali dari "mencari lawan" hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Bukan sembarang masyarakat sipil, Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai informan polisi dalam peredaran narkoba pun turut di dakwa.

Linda divonis oleh majelis hakim 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Hakim meyakini Linda terbukti menjadi perantara peredaran sabu seberat lima kilogram yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Vonis 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Kasranto, Mantan Kapolsek Kalibaru, yang turut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Didakwa bersalah dalam keterlibatannya menjadi perantara peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 17 tahun.

Linda tidak sendiri, Kompol Kasranto, Mantan Kapolsek Kalibaru pun turut didakwa atas keterlibatannya dalam memuluskan peredaran barang haram ini.

Kasranto dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bermula dari "mencari lawan" yang dikatakan Irjen Teddy Minahasa, hingga timbulnya kasus ini di permukaan. Linda menghubungi Teddy Minahasa dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi, hingga akhirnya Teddy menyuruh Linda menjual sabu, sekaligus membiayai kebutuhan Linda.

Akhirnya Linda meminta bantuan Kompol Kasranto, Mantan Kapolsek Kalibaru untuk memuluskan peran.

Fakta demi fakta dikuakkan dalam persidangan, baik dengan menjadi saksi dan dilakukannya konfrontasi antar terdakwa, demi mengungkap peristiwa.

Kini persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan masyarakat sipil pun telah usai.

Baik Teddy Minahasa, Doddy Prawirangera, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto telah dijatuhi vonis dan menanggung akibat dari perbuatan mereka.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.