Kompas TV video vod

BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 10 April 2023, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan.

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” lanjutnya.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David.

Sementara itu, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.

Video Editor: Firmansyah

Baca Juga: AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.