Kompas TV saintek teknologi

Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya

Kompas.tv - 2 September 2023, 07:31 WIB
cara-download-kk-sendiri-secara-online-format-pdf-dan-mencetaknya
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Ini cara download KK dan mencetaknya sendiri (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tahun 2020, masyarakat telah diberikan kemudahan untuk men-download dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.

Dengan layanan download KK online dan cetak mandiri ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh KK tanpa harus datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu (2/9/2023), layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mencetak KK sendiri.

Dengan hanya menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan akses internet, masyarakat dapat mencetak KK sendiri dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak

Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan elektroniksebagai pengganti tanda tangan konvensional. Hal ini membuat KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.

KK digital juga bisa diunduh dan disimpan dalam file berformat PDF, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mencetak ulang dokumen ini kapan saja dibutuhkan.

Cara Download KK Online

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.

4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x