Kompas TV saintek teknologi

Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil

Kompas.tv - 2 September 2023, 07:27 WIB
cara-cek-status-kartu-keluarga-atau-kk-secara-online-tanpa-antre-di-kantor-dukcapil
Ilustrasi. Berikut cara cek status KK secara online. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengecek status Kartu Keluarga atau KK aktif atau tidak, bisa dilakukan secara online tanpa harus antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Dengan memanfaatkan layanan cek KK online, Anda hanya memerlukan ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting yang digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), mengajukan pinjaman ke bank, melakukan aktivasi BPJS Kesehatan, membuat Akte Kelahiran anak dan lainnya. 

Namun, terkadang terdapat masalah seperti KK belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau bahkan tidak ditemukan dalam database.

Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak

Oleh karena itu, mengecek KK di kantor Dukcapil menjadi sangat penting karena menyangkut keperluan administratif sehari-hari. 

Cara Cek Status KK secara Online

Mengecek KK secara online bisa dilakukan tanpa aplikasi, cukup dengan membuka website Dukcapil masing-masing daerah. Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari berbagai sumber.

1. Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer, misalnya Chrome.

2. Masuk ke website Disdukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.

Setiap daerah memiliki alamat situs web Dukcapil yang berbeda. Pastikan akses situs web Dukcapil resmi di wilayah Anda untuk melakukan pengecekan KK secara online.

Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta

Berikut beberapa contoh alamat situs web Dukcapil resmi untuk pengecekan KK secara online di beberapa kota:

Untuk alamat website Dukcapil daerah lainnya dapat dilihat di sini.

3. Pilih menu "Cek KK" atau "Cek NIK"

4. Masukkan nomor KK dan data lain yang diminta

5. Klik tombol "Cek KK."

6. Beberapa website Dukcapil juga meminta pengecekan KK dilakukan dengan mengirim email ke call center atau WhatsApp Dukcapil masing-masing kota.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Link Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN serta Website Kementerian

7. Jika data Anda sudah terdaftar, informasi lengkap, termasuk nomor Kartu Keluarga, nomor KK akan ditampilkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mengakses situs web Dukcapil yang sesuai, Anda dapat dengan mudah mengecek status Kartu Keluarga Anda secara online.

Ini adalah langkah sederhana dan efisien untuk memastikan dokumen penting Anda dalam keadaan baik.




Sumber : Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x