Kompas TV religi beranda islami

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M

Kompas.tv - 30 Juni 2020, 18:51 WIB
panduan-penyelenggaraan-salat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban-1441-h-2020-m
Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M (Sumber: Humas Kemenag)
Penulis : Agung Pribadi

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha di Lapangan Sebaiknya Ditiadakan

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Saat Pandemi, Edaran Muhammadiyah: Kurban Sebaiknya Dikonversi Berupa Dana

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5.  Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  6.  Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Kurban Hewan Ganti Dengan Sedekah Uang, Cendekiawan Muslim: Terobosan Penting

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x