Kompas TV religi beranda islami

Hukum Makruh Saat Bertemu Hajat

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 21:24 WIB
hukum-makruh-saat-bertemu-hajat
Pada suatu kondisi yang darurat suatu hal yang memiliki hukum makruh bisa menjadi hilang karena ada hajat (Foto Ilustrasi: cottonbro, pexels)
Penulis : Agung Pribadi

Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah,

Kesimpulannya, memakai masker saat shalat berjamaah di masa pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).

Contoh lainnya adalah mencicipi makanan saat berpuasa itu makruh. Namun dibolehkan ketika dibutuhkan.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:266-267).

Disamping itu apabila seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, kemudian ia mendengar seseorang memanggilnya, tapi ia belum tahu pasti orang yang memanggil itu; Apakah ayahnya, ibunya, atau orang lain? Lalu ia menoleh untuk meyakinkan diri maka itu diperbolehkan.

Karena dalam kondisi tersebut apabila yang memanggil adalah ayahnya atau ibunya, maka wajib baginya untuk memenuhi panggilan.

Yaitu jika ia tidak mengetahui apakah orang tuanya ridha atau tidak jika ia tidak memenuhi panggilannya. (Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hlm. 63)

 

Wallahu a’lam bish-shawab



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x