Kompas TV regional hukum

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Dipastikan Bukan Anggota TNI

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 22:06 WIB
wanita-pembakar-bendera-merah-putih-dipastikan-bukan-anggota-tni
Bendera Merah Putih Indonesia (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

LAMPUNG, KOMPAS TV - Wanita berinisial MA, warga Desa Sri Basuki, Lampung Utara yang diamankan polisi karena membakar bendera merah putih dipastikan bukanlah anggota TNI. 

Kepastian tersebut didapat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Komandan Kodim atau Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Harry Prabowo.

“Pelaku pembakaran bendera bukan anggota TNI," kata Letkol Inf Harry Prabowo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli

Sebelumnya, muncul informasi bahwa pembakar bendera merah putih berinisial MA mempunyai status pekerjaan sebagai TNI. Hal tersebut diketahui berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya. 

Terkait status tersebut, Letkol Harry mengatakan, pihak Kodim 0412 Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Ini dilakukan untuk mengecek lebih lanjut ihwal kebenaran tentang status pelaku MA sebagai TNI. Meski pada KTP pelaku tertera anggota, namun Letkol Harry menegaskan, MA bukanlah anggota TNI.

"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil,” ujar Letkol Harry. 

“Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota."

Baca Juga: TOP3NEWS: Hadi Pranoto Lapor Balik, IDI Polisikan Jerinx, Wanita Pembakar Bendera

Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait masalah hukum yang menjerat pelaku MA atas perbuatannya membakar bendera merah putih dan dugaan pemalsuan dokumen. 

“Untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil,” ujarnya.

Letkol Harry mengingatkan, kepada seluruh masyarkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, agar tak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum tentu kebenarannya.

"Mari sama-sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Bendera Jalani Tes Kejiwaan

Dengan demikian, informasi sebelumnya yang menyebut pelaku pembakaran bendera merah putih berinisial MA adalah anggota TNI tidak benar.

Adapun MA yang merupakan wanita berusia 33 tahun itu saat ini telah diamankan polisi. Pelaku sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.

Hasilnya, berdasarkan keterangan pelaku, MA mengaku membakar sangsaka merah putih karena mendapat perintah dari Ketua PBB yang ada di Belanda. 

Selain memerintahkan pembakaran bendera, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

Selain itu, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

Usai menjalani pemeriksaan MA dibawa ke rumah sakit jiwa dengan diantar oleh empat anggota Polri, orang tuanya Gregorius Mujiono, juga Ketua RT tempat tinggal mereka.

Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengatakan status pekerjaan pelaku MA di KTP miliknya memang anggota TNI.

Baca Juga: Viral! Wanita Pembakar Bendera Diringkus Polisi

KTP tersebut pun, kata Maspardan, asli dan sudah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, Maspardan menuturkan, pelaku MA pernah membuat kartu keluarga atau (KK) pada 18 Juli 2007.

Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya. Dari yang semula lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana. 

Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan pelaku MA, status pekerjaannya adalah TNI.

Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Warga Lampung Utara Bakar Bendera Merah Putih

“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP,” ujar Maspardan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x