Kompas TV regional hukum

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Dipastikan Bukan Anggota TNI

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 22:06 WIB
wanita-pembakar-bendera-merah-putih-dipastikan-bukan-anggota-tni
Bendera Merah Putih Indonesia (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

Dengan demikian, informasi sebelumnya yang menyebut pelaku pembakaran bendera merah putih berinisial MA adalah anggota TNI tidak benar.

Adapun MA yang merupakan wanita berusia 33 tahun itu saat ini telah diamankan polisi. Pelaku sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.

Hasilnya, berdasarkan keterangan pelaku, MA mengaku membakar sangsaka merah putih karena mendapat perintah dari Ketua PBB yang ada di Belanda. 

Selain memerintahkan pembakaran bendera, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

Selain itu, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

Usai menjalani pemeriksaan MA dibawa ke rumah sakit jiwa dengan diantar oleh empat anggota Polri, orang tuanya Gregorius Mujiono, juga Ketua RT tempat tinggal mereka.

Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengatakan status pekerjaan pelaku MA di KTP miliknya memang anggota TNI.

Baca Juga: Viral! Wanita Pembakar Bendera Diringkus Polisi

KTP tersebut pun, kata Maspardan, asli dan sudah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, Maspardan menuturkan, pelaku MA pernah membuat kartu keluarga atau (KK) pada 18 Juli 2007.

Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya. Dari yang semula lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana. 

Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan pelaku MA, status pekerjaannya adalah TNI.

Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Warga Lampung Utara Bakar Bendera Merah Putih

“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP,” ujar Maspardan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x