Kompas TV regional peristiwa

Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 01:27 WIB
terungkap-status-pekerjaan-wanita-pembakar-bendera-merah-putih-ternyata-anggota-tni-ktp-nya-asli
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

LAMPUNG, KOMPAS TV - Seorang wanita berinisial MA, warga Sribasuki, Lampung Utara ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020.

Wanita berusia 33 tahun itu nekat membakar sangsaka merah putih karena mendapat sebuah perintah. Hal tersebut terungkap setelah pelaku diperiksa polisi di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan berdasarkan keterangan MA, perintah pembakaran bendera merah putih datang dari Ketua PBB yang ada di Belanda .

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

Selain memerintahkan pembakaran bendera, kata Bambang, pelaku MA juga mengaku PBB akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.

Selain itu, Bambang menambahkan, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

“Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku MA,” kata Bambang Yudho seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).

Bambang menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku MA, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran bendera merah putih sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Warga Lampung Utara Bakar Bendera Merah Putih

Berselang tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan MA akan dibawa ke rumah sakit jiwa.

MA diketahui dibawa oleh empat anggota Polri bersama bapaknya, Gregorius Mujiono. Juga Ketua RT tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Peringatan HUT RI Ke-75, Istana Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2020

Menurut Bambang Yudo, pengakuan tersangka telah didalami. Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa tempat MA dirawat.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya. 

Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.