Kompas TV regional peristiwa

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Gubernur Khofifah Tunggu Fatwa Mahkamah Agung

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 19:23 WIB
bupati-jember-dimakzulkan-dprd-gubernur-khofifah-tunggu-fatwa-mahkamah-agung
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Gubernur Khofifah Tunggu Fatwa MA. (Sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020) kemarin. Menanggapi itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak banyak berkomentar.

Khofifah mengaku sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, hasil sidang paripurna DPRD Jember harus dibahas dulu di MA.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah singkat usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Proses ke MA dan Kemendagri

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, sebelumnya menyebut bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya dikonfirmasi, Kamis (22/7/2020), sebagaimana dikutipp dari Kompas.com.

Setelah hasil kajian hukum MA turun ke DPRD Jember, baru diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Jadi gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.

Proses ke Kemendagri

Proses selanjutnya, usulan dari DPRD Jember masih diproses di Mendgari. Sesuai aturan kata dia, jangka waktunya sama 30 hari, baru setelah itu keputusan Mendagri diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Dalam konteks ini, kata Jempin, tolak ukur Bupati Jember bisa diberhentikan atau tidak, tergantung pada hasil uji materi di Mahkamah Agung.

"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Baca Juga: Dimakzulkan, Bupati Jember Telah Berkirim Surat ke DPRD

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida. (Sumber: BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM)

Pemakzulan Bupati Jember

Sebelumnya pada Rabu kemarin, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat. Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x