Kompas TV regional peristiwa

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Gubernur Khofifah Tunggu Fatwa Mahkamah Agung

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 19:23 WIB
bupati-jember-dimakzulkan-dprd-gubernur-khofifah-tunggu-fatwa-mahkamah-agung
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Gubernur Khofifah Tunggu Fatwa MA. (Sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020) kemarin. Menanggapi itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak banyak berkomentar.

Khofifah mengaku sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, hasil sidang paripurna DPRD Jember harus dibahas dulu di MA.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah singkat usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Proses ke MA dan Kemendagri

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, sebelumnya menyebut bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya dikonfirmasi, Kamis (22/7/2020), sebagaimana dikutipp dari Kompas.com.

Setelah hasil kajian hukum MA turun ke DPRD Jember, baru diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Jadi gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.

Proses ke Kemendagri

Proses selanjutnya, usulan dari DPRD Jember masih diproses di Mendgari. Sesuai aturan kata dia, jangka waktunya sama 30 hari, baru setelah itu keputusan Mendagri diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Dalam konteks ini, kata Jempin, tolak ukur Bupati Jember bisa diberhentikan atau tidak, tergantung pada hasil uji materi di Mahkamah Agung.

"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Baca Juga: Dimakzulkan, Bupati Jember Telah Berkirim Surat ke DPRD

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida. (Sumber: BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM)

Pemakzulan Bupati Jember

Sebelumnya pada Rabu kemarin, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat. Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Dari tuduhan Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian kinerja bupati dan jajarannya juga dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah, hingga pelanggaran kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.

Halim mengatakan bahwa semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik. Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” terang Pria yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu.

Baca Juga: Massa Tuntut Bupati Jember Turun Dari Jabatannya

Respons Bupati Jember Faida

Bupati Faida sendiri tak hadir dalam sidang paripurna yang digelar secara tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19.

Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD Jember.

Namun, anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu dalam sidang paripurna.

Diketahui dalam keterangan tertulisnya, Faida mengatakan penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Faida menyebut, surat DPRD Jember yang diterimanya tak memiliki dokumen pendukung seperti yang diatur dalam aturan tersebut.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam keterangan itu.

Faida mengaku tak mengetahui secara pasti alasan DPRD mengajukan hak menyatakan pendapat. Ia pun menilai usulan hak menyatakan pendapat tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Faida – Vian Lolos Verifikasi Calon Perseorangan di Pilkada Jember 2020

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x