Kompas TV regional sulawesi

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Makassar, Pelaku Aniaya Korban 3 Kali Selama 3 Hari hingga Tewas

Kompas.tv - 18 April 2024, 14:10 WIB
rekonstruksi-pembunuhan-istri-di-makassar-pelaku-aniaya-korban-3-kali-selama-3-hari-hingga-tewas
Tersangka H saat memperagakan salah satu adegan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istrinya JU di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (18/4/2024). (Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan JU (35) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, H (43) di rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa terdapat 51 adegan yang diperagakan, mulai dari H menganiaya JU hingga tewas dan menimbunnya di halaman belakang rumah menggunakan pasir dan semen.

“Ada 51 adegan rekonstruksi. Ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri,” kata Ngajib, Kamis.

Baca Juga: Pria yang Bunuh Istri di Makassar Ternyata Punya 3 Istri, Korban Istri Ketiga, Istri Kedua Hilang

Rekonstruksi yang berlangsung selama tiga jam ini menghadirkan H dan saksi bernama Yusran yang pernah menyewa rumah itu selama enam tahun.

“Untuk saksi yang kita hadirkan langsung itu satu orang yang pernah kontrak rumah ini,” kata Ngajib.

Adapun, anak H diperankan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

Rekonstruksi itu juga menunjukkan adegan penganiayaan yang dilakukan H terhadap JU. Ngajib mengatakan bahwa penganiayaan terjadi karena adanya perselisihan antara JU dan H.

H yang emosi menganiaya JU sebanyak tiga kali selama tiga hari.

“Terjadi penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai (korban) meninggal dunia,” ungkap Ngajib, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap usai anak sulung JU dan H, VI (17), melapor ke Polrestabes Makassar.

H ditangkap di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

H membunuh JU pada Agustus 2017. Saat itu, H menganiaya JU dan membunuh menggunakan balok kayu. Usai membunuh istrinya, H kemudian mengubur mayat istrinya di dalam rumah, tepatnya di belakang toilet. H kemudian menutupnya dengan pasir dan semen.


H mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut karena merasa cemburu terhadap istrinya yang saat itu diduga bertemu dengan mantan kekasihnya. 

H menuturkan, tiap kali tetangga bertanya kepadanya mengenai keberadaan sang istri, ia menyebut korban pergi dengan pria lain.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x