Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Catat, Tarif Parkir di Yogyakarta Tak Naik saat Lebaran 2024

Kompas.tv - 2 April 2024, 22:00 WIB
catat-tarif-parkir-di-yogyakarta-tak-naik-saat-lebaran-2024
Ilustrasi Jalan Malioboro, salah satu kawasan wisata di Kota Yogyakarta, DIY. Tahun 2022, Kota Yogyakarta membuat Kalender Wisata yang terdiri dari 12 acara unggulan (13/12/2021). (Sumber: Pinterest)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif parkir di kawasan-kawasan resmi milik Pemerintah Kota Yogyakarta selama masa libur Lebaran 1445 H tahun 2024 ini. Tarif parkir akan tetap berlaku sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan untuk kawasan satu seperti Malioboro dan Jalan Kebon Raya, tarif parkir resmi untuk motor adalah Rp2.000 dan untuk mobil Rp5.000.

Baca Juga: Pasar Murah untuk Tekan Inflasi Jelang Lebaran

"Tidak ada kebijakan menaikkan tarif retribusi parkir dalam momen lebaran ini," ujar Yulianto dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Sementara untuk parkir bus besar di Tempat Khusus Parkir (TKP) milik Pemkot Yogyakarta, tarifnya Rp75.000 untuk tiga jam pertama. Kemudian setiap jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp25.000.

Baca Juga: Gibran Berharap Pertemuan Mega-Prabowo Terlaksana

"Bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama di TKP, karena berlaku progresif jam berikutnya Rp25.000, sehingga kalau parkir 4 jam Rp100.000 di TKP," tambah Yulianto.

Sistem tarif progresif hanya berlaku di kawasan satu yang mencakup area-area seperti Malioboro, sementara area di luar itu termasuk dalam kawasan dua dan tiga, di mana tarif parkirnya tetap flat dan tidak mengalami peningkatan progresif.

Baca Juga: Curah Hujan April 2024 Diprakirakan Tinggi, Jawa Tengah Waspada Longsor dan Banjir

Selama libur Lebaran 2024, Dishub Yogyakarta membuka posko di beberapa titik seperti Tugu, Malioboro, dan Keraton. Petugas juga akan melakukan patroli untuk mengawasi lalu lintas dan parkir liar.

"Kita sudah kerjasama dengan saber pungli, nomor saber pungli juga sudah kami sebar ke masyarakat silakan lapor ke nomor itu," ujar dia.

Masyarakat dapat melapor ke posko atau nomor pengaduan jika menemukan pungli atau tarif parkir tidak wajar. Salah satu nomor yang bisa dihubungi adalah 081329093669 yang merupakan nomor Saber Pungli.

Baca Juga: 125 Ribu Personil Gabungan Siap Amankan Mudik di Jateng


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x