Kompas TV regional jawa barat

Terbongkarnya Kedok Dokter Gadungan di Bekasi usai Buka Praktik Ilegal 5 Tahun

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 19:40 WIB
terbongkarnya-kedok-dokter-gadungan-di-bekasi-usai-buka-praktik-ilegal-5-tahun
Dokter gadungan Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang dokter gadungan bernama Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu (39) ditangkap polisi pada Jumat (15/3/2024).

Kedok Sunaryanto akhirnya terbongkar usai lima tahun membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah menyebut terbongkarnya kedok Suharyanto berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga dengan praktik dokter gadungan tersebut pada Selasa sore, 12 Maret 2024.

"Hari Selasa, 12 Maret 2024, Tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat," kata Twedi, Selasa (19/3).

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di klinik tersebut pada Jumat pekan lalu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB (Ingwy Tito Banyu), enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," jelasnya.

Baca Juga: 5 Tahun Beroperasi di Klinik di Bekasi, Pria Ini Ternyata Dokter Gadungan, Mantan Pasien: Mahal!

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, dan stetoskop.

Polisi tidak menemukan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dokter dari ruang praktik dr Ingwy atau Sunaryanto.

“Koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Twedi menyebut Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut sudah berdiri selama lima tahun sejak 2019 lalu.

Sunaryanto mengaku menjadi dokter gadungan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta ingin memperkaya diri dan lebih bisa dihargai oleh orang lain.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” ujarnya.

"Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," ucapnya.

Sunaryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Sang Kekasih Hingga Ratusan Juta


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x