Kompas TV regional papua maluku

Pencuri Hiasan Lafaz Allah Berlapis Emas 2,6 Kilogram Ditangkap, Mengaku Nekat karena Banyak Utang

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 08:05 WIB
pencuri-hiasan-lafaz-allah-berlapis-emas-2-6-kilogram-ditangkap-mengaku-nekat-karena-banyak-utang
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Polres Buru)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BURU, KOMPAS.TV - Polres Buru mengungkap kasus pencurian hiasan berlafaz Allah yang dilapisi emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram yang terpasang di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, polisi menetapkan seorang pria berusia 67 tahun berinisial AG sebagai tersangka.

"Saat ini, penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin (12/3/2024).

Baca Juga: Hiasan Emas Berlafaz ‘Allah’ di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 M Dicuri

Sulastri mengatakan pelaku pencurian berinisial AG diamankan pada Kamis (7/3). Sementara hiasan berlafaz Allah hasil pencurian itu ditemukan di dua lokasi berbeda pada esok harinya, Jumat (8/3).

Ia pun menjelaskan, bahwa tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat pada Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Hasilnya, tim penyidik menemukan tangga di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. AG diketahui saat itu ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kapolres Buru menuturkan, dari hasil interogasi terhadap AG, pelaku mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya hiasan berlapis emas tersebut.

Baca Juga: Demi Memodifikasi Motor, Seorang Pemuda Nekat Mencuri di 2 SD

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ujar AKBP Sulastri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. 

Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ujarnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Sudah Curiga dengan Gelagat Aneh Pelaku Sejak 2 Bulan

Lebih lanjut, Sulastri mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka AG untuk mencuri hiasan itu yakni dengan menggunakan dua buah tangga. Hal itu dilakukan AG sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT.

Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau.  

Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu tersebut untuk mencuri hiasan Allah berlapis emas itu.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait,” kata Sulastri.

“Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid." 

Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Pencuri Gondol Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah Milik Pengemudi Mobil di SPBU!

Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid.” tuturnya.

“Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai.”

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan penutup wajah. Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa," ucapnya.

"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah."

Baca Juga: Terungkap Penyebab JND Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Awalnya Berniat Mencuri untuk Tebus Ponsel

Kapolres menyatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," ucap Kapolres.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x