Kompas TV regional papua maluku

Pencuri Hiasan Lafaz Allah Berlapis Emas 2,6 Kilogram Ditangkap, Mengaku Nekat karena Banyak Utang

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 08:05 WIB
pencuri-hiasan-lafaz-allah-berlapis-emas-2-6-kilogram-ditangkap-mengaku-nekat-karena-banyak-utang
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Polres Buru)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BURU, KOMPAS.TV - Polres Buru mengungkap kasus pencurian hiasan berlafaz Allah yang dilapisi emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram yang terpasang di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, polisi menetapkan seorang pria berusia 67 tahun berinisial AG sebagai tersangka.

"Saat ini, penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin (12/3/2024).

Baca Juga: Hiasan Emas Berlafaz ‘Allah’ di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 M Dicuri

Sulastri mengatakan pelaku pencurian berinisial AG diamankan pada Kamis (7/3). Sementara hiasan berlafaz Allah hasil pencurian itu ditemukan di dua lokasi berbeda pada esok harinya, Jumat (8/3).

Ia pun menjelaskan, bahwa tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat pada Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Hasilnya, tim penyidik menemukan tangga di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. AG diketahui saat itu ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kapolres Buru menuturkan, dari hasil interogasi terhadap AG, pelaku mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya hiasan berlapis emas tersebut.

Baca Juga: Demi Memodifikasi Motor, Seorang Pemuda Nekat Mencuri di 2 SD

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ujar AKBP Sulastri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. 

Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ujarnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Sudah Curiga dengan Gelagat Aneh Pelaku Sejak 2 Bulan



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x