Kompas TV regional jabodetabek

Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Menginap di Hotel lalu Check Out Jam 3 Pagi Pulang Jalan Kaki

Kompas.tv - 9 Maret 2024, 07:05 WIB
sebelum-bunuh-anaknya-ibu-di-bekasi-menginap-di-hotel-lalu-check-out-jam-3-pagi-pulang-jalan-kaki
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF (26) seorang ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat (8/3/2024). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menuturkan pelaku terancam 15 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Ibu muda berinisial SNF ternyata sempat menginap di salah satu hotel kawasan Bekasi, Jawa Barat, sehari sebelum membunuh anak pertamanya yang berusia 5 tahun berinisial AAMS.

Diketahui, SNF membunuh anaknya dengan cara menikamnya menggunakan sebilah pisau pada Kamis (7/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku SNF tidak lama menginap di hotel yang dipesankan oleh suaminya.

Menurut Firdaus, pelaku SNF bersama dua anaknya baru masuk atau check in menginap di hotel pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Sempat ke Bandara Ngaku Ingin ke Suatu Tempat Ikuti Bisikan Gaib

"Nginap di Hotel Harris, check in jam 23.00 WIB. Kami juga sudah cek ke Hotel Harris dan membenarkan,” kata Fridaus kepada wartawan di Mapolres Metro Kota Bekasi pada Jumat (8/3/2024).

Anehnya, pelaku SNF sudah keluar atau check out dari hotel tempatnya menginap pukul 03.00 dini hari. Sempat meminta kepada pihak hotel agar dipanggilkan taksi, namun SNF akhirnya memilih jalan kaki pulang ke rumahnya di Cluster Burgundy, Summarecon Bekasi.

“Kami duga dia (pelaku SNF) berjalan kaki menuju rumahnya pada jam 03.00 subuh hari Kamis tersebut," ucap Firdaus.

Selanjutnya, Firdaus menambahkan, MAS suami pelaku sempat mencoba menghubungi istrinya SNF yang sudah keluar hotel. Namun, pesan dan panggilan telepon tak langsung mendapat respons pelaku.

Baru pada pukul 10.00 WIB, pelaku SNF menjawab panggilan suaminya MAS. Kepada sang suami, SNF mengatakan anak pertama mereka sudah pergi jauh.   

"Saat ditanya ke mana anaknya, dia (pelaku SNF) mengatakan sudah pergi jauh," tutur Firdaus.

Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Idap Skizofrenia, Sering Berhalusinasi

Mendengar pernyataan sang istri, kata Firdaus, MAS langsung meminta tolong temannya berinisial NA untuk melihat kondisi anaknya, AAMS. 

Saksi NA pun langsung meluncur ke rumah MAS. Saat itu, ada SNF dan dua anaknya di dalam rumah. Firdaus menyebut, saksi NA menanyakan anak temannya itu kepada pelaku SNF. Oleh SNF kemudian dijawab anaknya sudah hilang.

"Saksi inisial NA menanyakan si anak. Pas melihat ke (lantai) atas, memang benar anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di kamar lantai dua," ucap Firdaus.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan SNF.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa korban ditusuk berkali-kali, yang mana, diduga pelakunya ibu kandung dari korban,” kata Wira.

Baca Juga: Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Kriminolog: Jangan Cepat-Cepat Putuskan Pelaku Punya Gangguan Jiwa

Polisi pun telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa AAMS. Adapun, jasad AAMS dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum dan autopsi.

Berdasarkan hasil visum, terdapat 20 luka tusukan di tubuh AAMS. Luka tusukan fatal itulah yang diduga menjadi penyebab kematian bocah malang tersebut.

Wira mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan SNF. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SNF membunuh AAMS karena mendapatkan bisikan gaib.

“Motifnya masih pendalaman, tadi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib,” ungkap Wira.

Bisikan gaib itu mendorong SNF untuk membunuh putranya sendiri ketika tengah terlelap di atas kasur.

Lebih lanjut, Wira menerangkan bahwa SNF dalam kondisi yang stabil. Namun, terdapat hal yang dinilai janggal, di mana SNF sempat tertawa kecil ketika dimintai keterangan.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Tusuk Berkali-kali, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Tertawa Saat Ditanya Polisi

“Kondisi yang bersangkutan masih stabil, dan mohon maaf, tadi saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” kata Wira.

Atas perbuatannya, pelaku SNFdijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x