Kompas TV regional papua maluku

Pangdam Cendrawasih Tegaskan Aksi TNI Serang Polres Jayawijaya Bukan Jiwa Korsa: Ini Pelanggaran

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 17:01 WIB
pangdam-cendrawasih-tegaskan-aksi-tni-serang-polres-jayawijaya-bukan-jiwa-korsa-ini-pelanggaran
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan. (Sumber: ANTARA/Evarukdijati)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Sebelumnya diberitakan, Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu, (2/3/2024) sekita pukul 20.10 WIT. Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.

Akibat aksi penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan. Kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah karena terkena lemparan batu.

Adapun rinciannya, sebanyak delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas pecah, dan empat kaca ruang Sipropam pecah.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap Polres Jayawijaya itu awalnya karena keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.

Kemudian, ada polisi yang melaporkan keributan tersebut kepada Subdenpom Wamena. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota TNI tiba-tiba mendatangi Polres Jayawijaya.

Baca Juga: Dijadwalkan Juli 2024 Pindah Kantor, Jokowi Tinjau Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN

Mereka datang ke Polres Jayawijaya menggunakan truk dan dua mobil. Para anggota TNI itu pun membawa senjata tajam dan senjata api saat melakukan aksi penyerangan.

Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang dan merusak sejumlah ruangan yang ada di Polres Jayawijaya.

Panglima Kodam atau Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, aksi penyerangan yang dilakukan oknum TNI terhadap Polres Jayawijaya karena salah paham.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan memeriksa semua anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

"Kita sedang periksa semua yang terlibat (penyerangan Polres Jayawijaya)" kata Mayjen Izak dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024).

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti penyerangan Polres Jayawijaya, anggota TNI yang terlibat akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Mulai Dibayar 1 Maret 2024, Berikut Rincian Gaji Polisi dan TNI yang Naik 8 Persen

"Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan," ujar Mayjen Izak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x