Kompas TV regional jawa barat

Curhat Pilu Ibu Korban Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga: Anak Saya itu Nyawa Saya

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 22:22 WIB
curhat-pilu-ibu-korban-pembunuhan-bermotif-cinta-segitiga-anak-saya-itu-nyawa-saya
Penemuan mayat Indriana Dewi Eka terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024. Curhatan pilu ibu Indriana Dewi Eka korban pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi karena cinta segitiga. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Menurut penjelasannya, perencanaan pembunuhan terhadap korban telah dilakukan para pelaku sejak 15 Februari 2024.

"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (1/3/2024).

Sementara eksekusi dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, pada 20 Februari 2024.

Di mana saat itu, sang eksekutor Reza menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit hingga korban tewas.

Keesokan harinya, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali-Cirebon.

Namun, ketika di Kuningan, Jawa Barat, mobil tersebut rusak dan akhirnya diangkut ke bengkel.

Untuk mengelabui orang lain, mulut korban ditutup masker seolah terlihat tidur saat berada di dalam mobil.

Selama empat hari berada di dalam mobil, jasad Indriana baru dikeluarkan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat dengan menutup jasad korban pakai selimut. 

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 siang, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.

Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya itu akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku, yakni Devara, Didot, dan Reza.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Korban Cinta Segitiga: Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang di Banjar


 



Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x