Kompas TV regional jawa barat

Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Januari 2023

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 19:37 WIB
kepala-sekolah-di-sukabumi-cabuli-10-siswi-sd-aksi-bejat-dilakukan-sejak-januari-2023
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 10 siswinya. (Sumber: Envato)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 10 siswinya.

Diketahui, pelaku yang merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melakukan tindakan bejat itu di saat jam sekolah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan para korban EM ini berusia rata-rata 10 sampai 12 tahun.

Pencabulan dilakukan EM sejak Januari 2023 sampai Februari 2024 yang kemudian terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.

AKBP Tony mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan EM kepada siswinya terjadi pada saat jam istirahat sekolah.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium, dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Tony dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKBP Tony, ia melakukan aksi bejat terhadap muridnya karena nafsu. Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Baca Juga: Kakek Cabuli Tetangganya Yang Masih Di Bawah Umur

Akibat perbuatan bejatnya ini, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terang Tony.

Bakal Ada Sanksi Administrasi

Terkait kasus pencabulan Kepala Sekolah terhadap siswinya sendiri ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memberikan responsnya.

Ade Suryaman menyebut bakal ada sanksi kedinasan yang diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu, selain tentunya hukuman pidana.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses. Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Ade dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (21/2).

Ade menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses hukum ditangani di kepolisian. Namun, ia memastikan bakal ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya. Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama," lanjutnya.

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," pungkasnya. 

Baca Juga: Kakek Cabuli Tetangganya Yang Masih Di Bawah Umur


 



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x