Kompas TV regional bali nusa tenggara

Jelang Pilpres 2024, Bupati Bima Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas Mulai H-3 Pemungutan Suara

Kompas.tv - 8 Februari 2024, 15:25 WIB
jelang-pilpres-2024-bupati-bima-larang-asn-lakukan-perjalanan-dinas-mulai-h-3-pemungutan-suara
Bupati Kabupaten Bima Provinsi NTB Indah Dhamayanti Putri. (Sumber: Humas Pemkab Bima via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

MATARAM, KOMPAS.TV - Bupati Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabatnya melakukan perjalanan dinas jelang hari pemungutan suara Pilpres atau Pemilu 2024.

Pelarangan ini mulai berlaku H-3 pemungutan suara atau per 11 Februari 2024.

"Mulai H-3 pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, ASN kita larang melakukan perjalanan dinas. Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan Pemilu 2024," kata Indah dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

Indah telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Baca Juga: Animo Kampanye Akbar JIS Disebut Lampaui Konser Coldplay, Anies Kirim Pesan ke Pendukung Perubahan

Imbauan itu dinilai sejalan dengan amanat eraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

"Ini untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024," kata Indah dikutip Antara.

Lebih lanjut, Indah menyampaikan, ASN harus tetap netral jelang hari pemiluhan.

Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," katanya.

Baca Juga: TKN Temukan Dugaan Mobilisasi Pemilih Ilegal Pemilu 2024 di Bogor, Modus Pindah TPS



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x