Kompas TV regional jawa barat

Pelajar yang Tewas di Parit Ternyata Dibunuh Tukang Cilor, Mengaku Sakit Hati Ibunya Dikata-katai

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 06:40 WIB
pelajar-yang-tewas-di-parit-ternyata-dibunuh-tukang-cilor-mengaku-sakit-hati-ibunya-dikata-katai
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo (tengah) saat rilis kasus pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Setelah mengetahui identitas korban, lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Kusworo menyampaikan, hanya butuh waktu kurang dari 12 jam pihaknya mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi berawal saat Rizky datang ke kontrakan Farid pada 11 Januari 2024 sekitar 06.00 WIB, sebelum berangkat sekolah.

Kemudian, Rizky tidak sengaja melihat foto ibunda Farid di ponselnya. Secara spontan, Rizky melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap ibunda pelaku.

Baca Juga: Suami di Aceh Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban dalam Rumah, Gadai Motor lalu Kabur ke Medan

Pelaku Farid yang sakit hati mendengar perkataan Rizky kemudian emosi dan langsung mencekik leher korban dengan cara memiting dari belakang hingga tewas.

Setelah menyadari Rizky sudah tidak bernapas, Farid tetap memukuli wajah korban. Usai membunuh korban di rumahnya, Farid kemudian membawa jasad Rizky ke kamarnya.

Farid kemudian menunggu hingga malam hari untuk membuang mayat korban Rizky ke parit guna menghilangkan jejak.

“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Sebut Temukan Banyak Video Porno di HP Pembunuh Mahasiswi di Depok




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x