Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur, Soroti Perwali yang Belum Dibuat

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 12:38 WIB
ketua-fraksi-pdip-dprd-solo-minta-gibran-mundur-soroti-perwali-yang-belum-dibuat
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan singkatan asing dalam debat, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo YF Sukasno meminta calon wakil presiden (cawapres) RI nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari jabatan wali kota.

Menurutnya, aturan memang tidak mengharuskan mundur, tetapi jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.

“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno di Girly Corner, Surakarta, Senin (15/1/2023).

"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: [FULL] Diskusi Ganjar Bersama Kelompok Tani hingga UMKM di Purbalingga

Ia kemudian menyoroti sejumlah peraturan wali kota (perwali) yang belum dibuat, padahal merupakan aturan operasional turunan dari Peraturan Daerah (Perda).

Perwali yang tak kunjung dibuat, lanjut dia, menyebabkan operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau, perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Perda lain yang juga dianggap tidak efektif adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun perwali tersebut hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Menurut dia, hal itu menyebabkan Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak bisa dibuat.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x