Kompas TV regional sumatra

Aniaya Pencuri Seng Kandang Kambing hingga Tewas, Polisi Tangkap 3 Pria di Medan

Kompas.tv - 27 Oktober 2023, 22:47 WIB
aniaya-pencuri-seng-kandang-kambing-hingga-tewas-polisi-tangkap-3-pria-di-medan
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menangkap tiga pria berinisial G (42) AP (23) dan SS (25) atas dugaan penganiayaan terhadap pria lain yang diduga merupakan pencuri seng kandang kambing.

Ketiganya diduga menganiaya pria berinisial S (65), maling seng kandang kambing di Kota Medan, Sumatera Utara.

Para pelaku memukuli dan juga membacok kaki S menggunakan parang.

Kanitreskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun, Jumat (27/10/2023), mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.  

Baca Juga: Asyik Tenggak Miras Dua Pria Disambar Petir, Begini Nasibnya

Awalnya, kata dia, pelaku G yang sedang menjaga kandang kambing, mendengar suara aneh di sekitar kandang.

Ia kemudian membangunkan keponakannya, AP yang tinggal bersamanya.

"Begitu kedua orang ini keluar rumah, G menelepon kawannya si SS, datanglah SS, sehingga ketiganya mencari suara itu,” jelasnya.

“Saat dia datang, korban ini sudah sembunyi, begitu melihat ketiga orang itu datang pakai senter," ujar Harjuna, saat dihubungi Kompas.com.

Ketiga pelaku kemudian menangkap S, dengan barang bukti berupa  dua seng dan dua kayu broti. Mereka kemudian memukuli korban.

Tidak lama berselang pelaku SS mencekik leher korban, sedangkan dua pelaku lainnya berkeliling di kandang kambing lantaran mencuriga masih ada pelaku lain.

"Namun tidak ada yang ditemukan, AP dan G balik kembali dan memukuli korban kayu sembari membacok nya menggunakan parang," ujar Harjuna, dikutip Kompas.com.

Berdasarkan hasil autopsi, lanjut dia, korban mengalami luka robek pada kepala, alis mata, kelopak mata, pipi, lalu juga luka lecet pada punggung, juga luka di kedua kaki dan tangannya.

"Dari pemeriksaan bagian dalam tubuh dijumpai resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri.”

“Dijumpai sompel pada tulang tengkorak kepala bagian belakang sisi kiri, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri," kata Harjuna.


 

Hasil autopsi juga menemukan bahwa ada  pembuluh darah besar pada tungkai bawah kaki kiri korban yang terpotong. Lalu patah tulang setentang luka terbuka.

Baca Juga: Momen Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Dengar Curhat Warga Medan

"Kesimpulan sementara penyebab kematian korban adalah pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan senjata tajam," katanya.

Atas perbuatanya pelaku kini disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x