Kompas TV regional papua maluku

Polisi Amankan Seorang Perempuan yang Kenakan Kaus Bergambar Palu Arit di Ternate

Kompas.tv - 14 Oktober 2023, 23:30 WIB
polisi-amankan-seorang-perempuan-yang-kenakan-kaus-bergambar-palu-arit-di-ternate
Jajaran  Resmob Macan Gamalama, Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengamankan seorang perempuan yang mengenakan kaus bergambar palu arit. (Sumber: Antara/Abdul Fatah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

TERNATE, KOMPAS.TV – Jajaran Reserse Mobil (Resmob) Macan Gamalama, Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang perempuan yang mengenakan kaus bergambar palu arit.

Kepala Polres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin menjelaskan pihaknya mengamankan perempuan itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Laporan dari masyarakat itu, kata dia, diterima pada Kamis (12/10/2023) malam.

Setelah menerima informasi itu, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pedagang Sembako di Ternate Tukar Uang Koin ke BI, Jumlahnya Capai Rp 9 Juta!

"Laporan masuk hari Kamis malam tanggal 12 Oktober 2023 dan Jumat pagi sudah diamankan oleh tim Resmob Macan Gamalama," kata Wahyuddin, dikutip Antara.

Perempuan yang mengenakan kaus bergambar palu arit tersebut, lanjut dia, berinsial NAP (23) asal Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, menurut Wahyudin, perempuan itu tidak mengetahui arti dari gambar di kausnya.


Baca Juga: Depresi Dengarkan Tuntutan Jaksa, Terdakwa Narkoba Lukai Diri Usai Persidangan di PN Ternate

Pelaku juga mengaku memakai baju tersebut baru dua kali selama berada di Ternate dan pelaku membeli baju tersebut di Sulut di tempat penjualan baju bekas.

"Yang bersangkutan mengaku tidak tahu arti dari gambar tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” imbuhnya.

Perempuan itu juga membuat surat pernyataan dan menyerahkan kaus bergambar palu arit itu pada pihak kepolisian untuk diamankan.

Seperti diketahui, gambar palu dan arit yang saling tumpang tindih merupakan bagian dari simbol komunisme, yang mewakili kaum buruh dan petani. Penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis, atau negara komunis. 

Melansir Kompas.com, komunisme dilarang di Indonesia karena adanya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

 



Sumber : Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x