Kompas TV regional sumatra

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Senin, 18 September 2023 | 23:31 WIB
akbp-achiruddin-dituntut-6-tahun-penjara-di-kasus-penimbunan-solar-subsidi
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).

Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatannya meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.

Kemudian, terdakwa juga seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Sementara itu, terhadap rekanan AKBP Achirudin bernama  Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi . Sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.

Baca Juga: Terungkap Modus AKBP Achiruddin Timbun Solar Subsidi, Pakai Mobil Boks yang Bisa Tampung 1.000 Liter



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.