Kompas TV regional sumatra

Terungkap Modus AKBP Achiruddin Timbun Solar Subsidi, Pakai Mobil Boks yang Bisa Tampung 1.000 Liter

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 11:37 WIB
terungkap-modus-akbp-achiruddin-timbun-solar-subsidi-pakai-mobil-boks-yang-bisa-tampung-1-000-liter
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan modus terdakwa mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin, menimbun bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan terdakwa  AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (18/7/2023).

Jaksa Randy membeberkan aksi terdakwa AKBP Achiruddin melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu terjadi sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Senpi Diduga Milik AKBP Achiruddin Senjata Organik Polri

Hal itu berawal ketika Achiruddin bersama 4 temannya mendatangi rumah saksi bernama Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. 

Waktu itu, Achiruddin minta dicarikan kendaraan mobil boks kepada Kasim. Setelah itu, pada September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya bernama Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta.

Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp 38 juta. Selanjutnya, terdakwa Achiruddin melakukan modifikasi pada mobil tersebut. Tujuannya, untuk melakukan penimbunan BBM.

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar Jaksa Randy dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, pada bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas di bagian tangki yang telah terpasang selang. 

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini soal Gratifikasi Gudang Solar Ilegal

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke dalam baby tank," ujar Jaksa.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x