Kompas TV regional jabodetabek

Tiga Fakta Terkuak di Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati?

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 22:00 WIB
tiga-fakta-terkuak-di-rekonstruksi-pembunuhan-mahasiswa-ui-altaf-bisa-dijerat-hukuman-mati
Tersangka Altafasalya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memperagakan adegan.

Sebelum meletakkan jasad korban yang sudah dibungkus plastik hitam di bawah tempat tidur, Altaf memperagakan tindakan mengangkat kasur terlebih dahulu.

Barulah setelah itu, ia mendorong jasad korban yang telah dibungkus ke bawah kolong tempat tidur.

Sudah Ada Niat Lakukan Penusukan

Sementara itu, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka Altaf turut pula memperagakan adegan ketika ia mengambil pisau lipat dari motor, sesaat setelah tiba di kamar kos korban.

"Setelah pelaku masuk, dia kembali keluar ke motor untuk mengambil senjata tajam (pisau lipat)," ujar Nirwan.

"Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut," sambungnya.

Fakta tersebut yang membuat Nirwan yakin bahwa kejahatan ini masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

"Iya, dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal (340) ini masuk," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat siang tanggal 4 Agustus 2023 lalu. 

Jenazah korban ditemukan terbungkus plastik hitam dalam dua lapisan, tersimpan di bawah tempat tidur kamar kosnya. 

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yang ternyata adalah kakak tingkat almarhum, Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Jurusan Sastra Rusia.

Altaf mengakui tindak kejahatan tersebut, dengan motif menguasai harta korban karena terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi saham kripto senilai puluhan juta rupiah. 

Saat ini, Altaf telah ditahan di Polres Metro Depok dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, 50 Adegan Diperagakan

 

 




Sumber : Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x