Kompas TV regional jabodetabek

Cermati Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Pelanggar Bisa Kena Tilang dan Denda

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 07:42 WIB
cermati-daftar-jalan-ganjil-genap-jakarta-hari-ini-pelanggar-bisa-kena-tilang-dan-denda
Foto arsip. Penerapan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agar tak kena tilang maupun denda, masyarakat yang tinggal atau bekerja di Jakarta perlu memahami aturan ganjil genap.

Terbaru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menerapkan aturan ganjil genap di 28 jalan yang terhubung dengan gerbang tol.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi volume kendaraan di beberapa jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang masuk atau keluar tol.

Aturan ganjil genap di Jakarta mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, serta kendaraan berpelat nomor genap pada saat tanggal genap.

Ketentuan ganjil genap dibagi ke dalam dua waktu setiap hari, waktu pagi berlangsung jam 06.00 WIB - 10.00 WIB. Sementara waktu sore atau malam berlaku pada jam 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Di luar dua waktu tersebut, kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bisa melintasi jalan yang masuk daftar ganjil genap.

Aturan ini hanya berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan maupun tanggal merah, aturan itu tak berlaku.

Baca Juga: Golkar Resmi Dukung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Airlangga Ungkap Alasannya

Sanksi pelanggaran aturan ganjil genap

Menurut informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelanggaran ganjil genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganji Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE).

Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Daftar jalan ganjil genap Jakarta terbaru

Aturan ganjil genap setidaknya diterapkan di 28 jalan yang terhubung dengan gerbang tol, yakni:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Baca Juga: Ingat, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Besok saat Hari Kerja, Cek Daftar Jalannya!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x