Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Detik-Detik Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari: Klaim Kecepatan Mobil Standar 50km/jam

Kompas.tv - 12 Agustus 2023, 12:32 WIB
detik-detik-putra-mahkota-keraton-solo-diduga-tabrak-lari-klaim-kecepatan-mobil-standar-50km-jam
Tangkapan rekaman CCTV insiden tabrak lari oleh putra mahkota Keraton Solo di Simpang Gladak, Solo pada Rabu (9/8/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. (Sumber: Tribun Solo)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

SOLO, KIMPAS.TV - Putra mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya mendadak viral lantaran diduga menjadi pelaku tabrak lari terhadap seorang pengendara motor di Kota Bengawan.

KGPH Purbaya mengaku tidak melaju kencang saat menabrak pemotor di kawasan Gladak, Kota Solo pada Rabu (9/8/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Ia mengatakan hanya melajukan mobil SUV-nya sekitar 50km per jam pada saat kejadian.

Kuasa hukum KGPH Purbaya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu pun membantah anggapan bahwa kliennya melakukan tabrak lari. Ia menyebut, berdasarkan aturan Keraton, kecelakaan di area Keraton langsung ditangani Satgas Pengaman Keraton, sehingga KGPH Purbaya memilih meninggalkan korban yang ditabraknya.

"Gusti (Purbaya) sudah menyampaikan ke Satgas bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Terus, minta bantuan agar segera ke TKP, menolong korban itu," kata Ferry pada Jumat (11/8).

"Nah, ketika kembali ke TKP, ternyata sudah ada yang membawa ke rumah sakit," lanjutnya.

KGPH Purbaya mengaku melaju dalam "kecepatan standar" ketika menabrak pemotor. Ferry menyebut kliennya berbelok sambil menginjak rem, tetapi korban datang dari arah berlawanan.

Baca Juga: Kabur usai Tabrak Motor, Kuasa Hukum Putra Mahkota Keraton Solo Bantah Tabrak Lari

"Kalau masuk itu, belok kanan dari Jalan Slamet Riyadi, kecepatan sekitar 50km per jam. Setelah lurus bertemu dengan korban mengendarai sepeda motor," kata Ferry dikutip Kompas.com.

Pihak putra mahkota Keraton Solo dan H (20), korban asal Sragen, Jawa Tengah disebut telah sepakat berdamai. Pihak KGPH Purbaya mengaku siap bertanggung jawab sepenuhnya.

Detik-detik tabrak lari terekam CCTV

Kecelakaan yang melibatkan KGPH Purbaya ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, tampak mobil Mitsubishi Pajero KGPH Purbaya melaju di ruas jalan Slamet Riyadi ke arah timur.

Mobil KGPH Purbaya kemudian berbelok ke selatan masuk ke Jalan Pakoe Boewono. Namun, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor yang melawan arus.

KGPH Purbaya kemudian menabrak pemotor tersebut hingga terpental. Meskipun pengendara motor jatuh, KGPH Purbaya tetap melajukan mobilnya ke arah alun-alun.

Warga di lokasi kejadian pun langsung mendatangi pemotor. Sebagian warga menolong korban, sebagian lain mengejar pengendara mobil yang menabrak.
Sepakat damai

Ibu H, Desi Trasariningsih (47) menyebut anaknya mengalami luka ringan akibat tabrak lari tersebut. Korban disebut sudah bisa beraktivitas seperti biasa.

"Cuma sedikit lecet di bagian lutut. Hanya itu sama tangan lecet garis-garis," kata Desi.

Untuk sepeda motor H, Desi menyebut terjadi kerusakan ringan di bagian bemper yang pecah. Ia mengaku membuat laporan ke polisi sekadar untuk klaim santunan Jasa Raharja.

"Laporan sebenarnya tidak, tapi pada akhirnya iya karena untuk Jasa Raharja. Takutnya sebelum pemeriksaan ada sakit yang parah. Dan semua terselesaikan denga baik," katanya.

Pada Kamis (10/8), pihak Keraton Solo dilaporkan telah mendatangi rumah korban di Kabupaten Sragen. Ferry menegaskan keluarga keraton siap bertanggung jawab pasca-kecelakaan.

"Intinya itu apabila ada biaya perawatan yang berkaitan dengan kesehatan pemulihan, itu tanggung jawab kami sepenuhnya," kata Ferry.

"Sesama manusia tanggung jawab, sebagai masyarakat kita penuhi, semuanya," lanjutnya.


Setelah bertemu dengan pihak Keraton Solo, Desi pun bersedia mencabut laporan. Ia menyebut sudah ada perjanjian ganti rugi atau kompensasi oleh pihak keraton.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawa menyebut penyelidikan kasus tabrak lari di Gladak ini terus berlanjut. Mengenai pencabutan laporan, Agung masih menunggu administrasi dan mengaku pihaknya tidak mencampuri perjanjian ganti rugi kedua pihak.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Tadi kedua belah pihak datang ke Polres untuk kita mintai keterangan," kata Agung.

"Kita belum bisa menyalahkan salah satu pihak. Pastinya sudah terjadi ada kecelakaan di situ. Kelanjutannya kita akan mempertebal maupun memeriksa banyak saksi-saksi," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Hanya Gibran, Ternyata Ada Sosok dari Keraton Solo Dianggap Prabowo Pemimpin Masa Depan RI


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x