Kompas TV regional jawa timur

Gara-gara 17 Kg Ganja Pesanan sang Anak, Seorang Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 30 Juli 2023, 01:05 WIB
gara-gara-17-kg-ganja-pesanan-sang-anak-seorang-ibu-berusia-60-tahun-divonis-5-tahun-penjara
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. (Sumber: Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - Malang benar nasib Asfiyatun (60), warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, yang harus divonis 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso.

Dilansir dari Tribun Jatim, Asfiyatun pun tak bisa menahan air matanya saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Nenek yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu bersikeras bahwa ia sama sekali tak tahu bahwa paket yang diterima adalah ganja.

Kasus hukum yang menjerat Asfiyatun ini berawal saat Santoso memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung. 

Santoso yang berstatus seorang narapidana itu bisa memesan ganja dari balik sel tahanan. Ia lantas menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut.

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Baca Juga: Pria di Jakbar Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Budidayakan Ganja di Rumah

Asfiyatun Bakal Ajukan Banding

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah dan disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ucap Parta Bargawa.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," imbuhnya.

Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim. 

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," tutur Abdul Geffar.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," jelasnya.

Kerabat terdakwa, Syafi'i, juga menyakini bahwa Asfiyatun tak bersalah. Ia menuturkan bahwa selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia pun tak habis bahwa kelakuan keponakannya, Santoso, masih membuat ibu sendiri mengalami kesulitan meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujar Syafi'i.

Baca Juga: Teganya Pria di Blora Kelabui Ibunya, Suruh Ambil Paket Berisi Ganja di Kantor Jasa Pengiriman


 



Sumber : Tribun Jatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x