Kompas TV regional jabodetabek

Operasi Patuh Jaya 2023: Polisi Tilang 18.536 Pengendara, Terbanyak karena Lawan Arus

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 07:07 WIB
operasi-patuh-jaya-2023-polisi-tilang-18-536-pengendara-terbanyak-karena-lawan-arus
Foto ilustrasi Operasi Patuh Jaya. Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 18.536 pengendara. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

• Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

 Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan laik jalan

•  Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

• Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

• Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Masyarakat Umum Diundur 29 Juli, Frekuensi Perjalanan Ditambah

Setiap pelanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Tindakan yang diambil terhadap pelanggar dapat berupa sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

• Melawan arus: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

• Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pelanggaran ini melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

• Menggunakan ponsel saat mengemudi: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

• Tidak menggunakan helm SNI: Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

• Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut Ahok akan Jadi Dirut Pertamina, Begini Respon Nicke Widyawati

• Melebihi batas kecepatan: Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

• Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pelanggaran ini melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

• Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

• Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

• Motor dan mobil tanpa STNK: Pelanggaran ini melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

• Pengemudi kendaraan pelanggar marka atau bahu jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Pengguna BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya

• Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

• Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP: Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.




Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x