Kompas TV regional banten

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Dipecat karena Pakai Narkoba di Ruang Kerja Berbulan-bulan

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 16:23 WIB
hakim-pengadilan-negeri-rangkasbitung-dipecat-karena-pakai-narkoba-di-ruang-kerja-berbulan-bulan
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial DA dikenai sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pemecatan DA sebagai hakim dilakukan setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.

Baca Juga: Aksi Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan, 15 Warga Ditangkap!

Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.

Dalam persidangan, DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi yang meringankan yaitu ibunya sendiri.

Kemudian, istrinya yang juga sebagai hakim, dan mantan atasannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan.

Baca Juga: Modus Baru! Polisi Amankan 36 Kilogram Sabu Dibalut Kemasan Kopi Merek Amerika

Dalam persidangan itu, terungkap DA mengonsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial YR yang berprofesi sebagai hakim dan RASS selaku pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Ketiganya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang di Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Petugas BNN mengetahui hal itu setelah menguntit kurir paket yang mengirimkan sabu-sabu tersebut ke kantor mereka pada 17 Mei 2022.

Menurut fakta persidangan, ketiganya telah mengonsumsi sabu-sabu selama berbulan-bulan.

Bahkan, mereka sering mengonsumsinya di salah ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Adapun ruangan mereka itu yakni Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia di Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat itu sudah penuh hakim.

Baca Juga: Pemimpin Redaksi Media Online di Lampung Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sebagai informasi, terlapor DA ternyata juga pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kasus tersebut pernah diusut oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.

Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.

DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.

Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu, DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Baca Juga: Bom yang Ditanam Kartel Narkoba Meksiko Meledak, 4 Polisi dan 2 Warga Tewas

Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY.

Baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

"Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.

"Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” ujarnya.

Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x