Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Takut Dimassa, Pelaku Tabrak Lari Sempat Kabur ke Jatim

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 18:19 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku tabrak lari di Jalan Widoharjo, Semarang, pada Senin (29/05/2023) sekitar pukul 04.00 WIB akhirnya berhasil ditangkap petugas. Senin (12/06/2023) siang pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang, beserta barang bukti mobil yang dipakai saat kejadian.

Pelaku Widadjaya (45), warga Kuningan, Semarang Utara yang mengendarai Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi di Jalan Widoharjo, Semarang Tengah, terpantau kamera pengawas menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental dan luka parah pada kepala serta tubuh korban.

Korban adalah Oei Tjien Houw (66), warga Bugangan, Semarang Timur yang menderita luka parah pada kepala dan tubuh, hngga saat ini masih dirawat di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang mengaku melakukan upaya penyelidikan atas kasus tabrak lari dengan melihat kamera pengawas yang terkoneksi dengan ruang pengawas kejadian di Comand Center Polrestabes Semarang. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku usai buron satu minggu.

"Jadi pelaku akan dijerat dengan 2 pasal, " ungkap AKPB Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang.

Sementara itu, pelaku mengaku ketakutan usai menabrak korban yang sedang berjalan kaki. Ia takut dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri dan pulang ke Jawa Timur. Meski akhirnya ia ditangkap di rumahnya, saat kembali ke Kota Semarang.

"Saya mau lihat Biksu Thudong, ada kabar nginep di Vihara di sekitar situ, pakai sepeda motor sambil habisi waktu, terus pas mau pulang, saya tidak tahu tiba-tiba bisa nabrak pejalan kaki, " ujar Widadjaya, pelaku tabrak lari. 

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian mengendarai kendaraan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, serta pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang pengendara yang terlibat kecelakaan melarikan diri dengan ancaman denda maksimal Rp 75 juta serta hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

#tabraklari #semarang #kelalaian



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x