Kompas TV regional jawa barat

Suami Kaget Baru Menikah Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Ternyata 11 Kali Diperkosa Ayah Kandungnya

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 06:10 WIB
suami-kaget-baru-menikah-istri-sudah-hamil-5-bulan-ternyata-11-kali-diperkosa-ayah-kandungnya
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat koferensi pers terkait kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (1/6/2023). (Sumber: ANTARA/Aditya Rohman)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Di bawah ancaman itu, korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya. Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Baca Juga: Perwira Brimob yang Diduga Ikut Perkosa Anak di Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolres

Belakangan, suami korban mengetahui kalau istrinya tengah hamil. Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Hingga akhirnya korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tak lama setelah itu, tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh, Baru Kenal Korban Dicekoki Miras Lalu Diperkosa


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x