Kompas TV regional sulawesi

Perwira Brimob yang Diduga Ikut Perkosa Anak di Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolres

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 00:55 WIB
perwira-brimob-yang-diduga-ikut-perkosa-anak-di-sulteng-belum-jadi-tersangka-ini-kata-kapolres
Ilustrasi pemerkosaan.  Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut perwira Brimob yang diduga ikut memperkosa anak 16 tahun tak kunjunga ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa. Perwira Brimob berinisial HST itu diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut perwira Brimob yang diduga ikut memperkosa anak 16 tahun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa. Perwira Brimob berinisial HST itu diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023).

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng," kata Yudy dikutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

HST diduga turut memerkosa korban anak di bawah umur bersama 10 tersangka lain. Korban yang saat kejadian masih 15 tahun diperkosa berulang kali antara April 2022 hingga Januari 2023.

Yudy mengaku pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan HST dalam pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari  penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi, atau petunjuk lain." kata Yudy.

"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus  berhati-hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP," lanjutnya.


Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan di Parigi Moutong. Kesepuluh tersangka itu berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

Para tersangka diancam  pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, korban mesti dirawat di rumah sakit usai diperkosa berkali-kali. Korban disebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam mesti menjalani operasi angkat rahim.

Baca Juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades Sempat Tawari Ayah Korban Damai dengan Menikahi

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x