Kompas TV regional jawa timur

Dua Bos Partai Politik di Banyuwangi Ini Daftar Caleg dengan Cara Unik, Ending-nya Ditolak KPU

Kompas.tv - 14 Mei 2023, 11:13 WIB
dua-bos-partai-politik-di-banyuwangi-ini-daftar-caleg-dengan-cara-unik-ending-nya-ditolak-kpu
Ketua Partai Gerindra Banyuwangi, Naufal Badri, datang ke Kantor KPU Banyuwangi dengan menunggang kuda untuk mendaftarkan bacaleg partainya, Sabtu (13/5/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Sayangnya, euforia dua partai dalam pendaftaran bacaleg itu hanya berlangsung singkat. Pasalnya, KPU Banyuwangi menolak berkas pendaftaran mereka.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni, menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari PKB maupun Gerindra belum lengkap, sehingga dikembalikan.

"Berkas pengajuan PKB dinyatakan dikembalikan. Karena ada ketidaksesuaian nomor urut bacaleg pada surat persetujuan DPP, aplikasi silon, dan dokumen fisik,'' kata Dwi, Sabtu (13/5).

“Partai Gerindra juga sama, dikembalikan karena berkas pengajuan masih belum lengkap,” ungkap Dwi. 

Menanggapi pengembalian berkas tersebut, Abdul Malik menyatakan, ada ketidakcocokan satu data nomor bacaleg, sehingga berkasnya ditolak. 

“Nanti malam kendala teknis di berkas itu sudah selesai,” tegas pria yang akrab disapa Gus Malik ini. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gabung ke Gerindra, Ahmad Muzani: Insyaallah Beliau Nyaleg

Sementara itu, penolakan berkas Partai Gerindra Banyuwangi disebabkan karena ada Surat Keterangan (SK) bacaleg dari DPP yang belum diperbarui. 

"Yakni SK bacaleg yang diunggah di Silon KPU, masih SK lama atau SK bacaleg usulan. Di mana di situ terdapat 1 orang bacaleg yang belum terdaftar," ucap Naufal Badri.

KPU Banyuwangi per Sabtu (13/5) telah menerima pendaftaran empat partai, yakni PBB, PKB, Gerindra, dan Partai Ummat. 

Akan tetapi baru dua berkas bacaleg yang diterima, yakni dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat. Sedangkan berkas bacaleg Partai Gerindra dan PKB dikembalikan karena belum lengkap.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x