Kompas TV regional jawa barat

Usai Menghamili, Pelajar di Cianjur Tembak Mati Pacar, Mayat Dibuang di Kolong Jembatan

Kompas.tv - 29 April 2023, 17:43 WIB
usai-menghamili-pelajar-di-cianjur-tembak-mati-pacar-mayat-dibuang-di-kolong-jembatan
Ilustrasi penembakan. Seorang pelajar SMK berusia 17 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menembak mati pacarnya sendiri usai menghamilinya dan tak mau bertanggung jawab. Pelajar berinisal AG itu membunuh pacar dengan senapan angin lalu membuang mayatnya dari jembatan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

CIANJUR, KOMPAS.TV - Seorang pelajar SMK berusia 17 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menembak mati pacarnya sendiri usai menghamilinya dan tak mau bertanggung jawab. Pelajar berinisal AG itu membunuh pacar dengan senapan angin, lalu membuang mayatnya dari jembatan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, baik pelaku ataupun korban masih di bawah umur. Meskipun demikian, pelaku AG terancam hukuman maksimum berupa pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

"Si pelaku ini tidak mau bertanggung jawab dan memilih membunuh korban dengan cara menembaknya. Tubuh korban kemudian dibuang pelaku ke bawah jembatan,” kata Aszhari dikutip Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Pelajar asal Subang Ditemukan Tewas usai Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Yogyakarta

Aszhari menuturkan, sebelum kejadian, pelaku dan korban berinisial RA, 17 tahun, bertemu di suatu tempat untuk membahas kondisi kehamilan korban. AG lalu menembak kepala korban dengan senapan angin.

“Hasil autopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersarang di kepala yang menjadi penyebab kematian korban,” kata Ashzari.

Usai meringkus AG, polisi kemudian menggeledah rumah AG di Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Polisi menemukan berbagai jenis sajam yang diduga digunakan untuk tawuran pelajar.

“Beberapa sajam bukan sewajarnya seperti yang dari gergaji. Dugaan, itu dilakukan untuk aksi-aksi tawuran,” kata Kapolsek Sukanagara AKP Tio.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan RA, di antaranya sepucuk senapan angin, proyektil mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Pelaku AG dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pasal KUHP membuat AG berpeluang dihukum seumur hidup atau mati.

Baca Juga: Terkuak! Pelaku Pembacokan Siswa SMK Incar Korban Secara Acak untuk Penuhi Tantangan di Medsos


 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x