Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Gibran Larang Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dipakai Mudik Lebaran, Ancam Sanksi ASN yang Melanggar

Kompas.tv - 17 April 2023, 11:58 WIB
gibran-larang-kendaraan-dinas-pemkot-solo-dipakai-mudik-lebaran-ancam-sanksi-asn-yang-melanggar
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat berdialog dengan Rosianna Silalahi dalam program Rosi yang ditayangkan KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Solo menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Untuk para ASN di Pemkot Solo yang ingin mudik, putra sulung Presiden Jokowi itu meminta mereka menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum untuk mudik.

Baca Juga: Tak Ingin Pemilu Ditunda, Gibran Yakin Banyak yang Lebih Pintar Bisa Lanjutkan Mimpi Besar Jokowi

"Intine intinya semuanya nek mudik nganggo mobile dewe-dewe (intinya semuanya kalau mudik pakai mobil sendiri-sendiri), pakai transportasi umum ya untuk semua ASN di Kota Solo," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).

Menurut Gibran, menjelang Lebaran, kendaraan dinas Pemkot Solo semuanya akan dikandangkan, tidak boleh digunakan untuk mudik. 

Gibran menegaskan, kendaraan dinas Pemkot Solo hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan saja.

Adapun larangan ASN Pemkot Solo menggunakan mobil dinas akan dituangkan dalam surat edaran (SE) perihal masa libur Lebaran 2023.

"Pas libur itu, nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda," ujar Gibran.

Baca Juga: Bupati Cianjur Larang PNS dan Pejabat Eselon Mudik Lebaran, Ini Alasannya

Dalam periode cuti bersama, yang dimulai pada 19 April 2023, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan di lokasi parkir yang sudah disediakan.

"Saat libur itu, (lokasi parkir) seperti tahun kemarin, ada di sini (balaikota) dan masing-masing kantor dinas," katanya.


 

Gibran pun mengatakan tidak perlu khawatir soal mobil dinas yang dikandangkan tersebut. Sebab, hanya ditinggal hanya seminggu saja.  

"(perawatan saat dikandangkan) seminggu saja, santai saja. Tidak ditinggal satu tahun, kan satu minggu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan bakal melakukan pengawasan kepada para ASN secara intens untuk memastikan kendaraan dinas tak dipakai mudik. 

Baca Juga: Usut Penyebab Kecelakaan, Polisi Gelar Rekonstruksi Laka Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan

Adapun jika masih ASN ada yang melanggar, Gibran menyebut tak segan-segan bakal memberikan sanksi.

"Ya ketahuan, kalau ada yang aneh-aneh, ada sanksi. Nanti dijelaskan Pak Sekda," ujar Gibran. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x